Tak jarang masyarakat Indonesia mendengar jargon “Kesetaraan dan
Keadilan Gender”
yang sudah sering kali digemakan dan disemarakkan oleh berbagai kalangan
aktivis sosial, politikus maupun individual. Bisa dikatakan, bahwa jargon
tersebut mampu menghinoptis semua kalangan untuk mengatasnamakan hak seseorang,
terutama kaum perempuan. Adapun yang beranggapan bahwa konsep gender sendiri
merupakan hasil impor dari negara asing yang mana kini sudah disebar luaskan
bahkan berlaku di Indonesia. Siapa yang tahu bahwa konsep tersebut berasal dari
negara asing atau bahkan memang sejak awal cukup berkembang di dalam negeri.
Pepatah mengatakan bahwa “laki-laki lebih kuat daripada
perempuan” atau lebih tepatnya jika disadurkan menjadi “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan”
yang mana terdapat dalam salah surat di dalam al-quran, sampai sekarang sangat
familiar di kalangan masyarakat. Bahkan bisa dikatakan, pepatah tersebut masih
tetap berlaku dan masih bisa diterima, karena secara biologis laki-laki dan
perempuan itu berbeda, kemampuan laki-laki dan perempun juga berbeda, bahkan
keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki keduanya pun berbeda. Padahal ini
semua merupakan pemberian dari Tuhan yang sulit diubah, akan tetapi manusia
menyalah gunakan terkait kodrat laki-laki dan perempuan.
Semua orang memang memiliki persepsi yang berbeda mengenai
gender. Namun demikian, tak sedikit yang beranggapan kesetaraan gender hanya
memihak serta memberi keuntungan terhadap laki-laki. Contohnya, peran laki-laki
dan perempuan dalam relasi perkawinan. Melihat keterbatasan dan kelebihan yang
dimiliki keduanya, maka pekerjaan rumah tangga pun dilimpahkan kepada sang
istri dan suami bertugas untuk mencari nafkah, karena laki-laki adalah kepala
keluarga dalam sebuah rumah tangga. Apalagi jika adanya pernikahan yang
dilakukan pada usia dini yang mana biasa disebut pernikahan dini, dapat
mengakibatkan adanya pola pernikahan yang merugikan pihak perempuan, meskipun
hal tersebut secara tidak langsung tidak dialami oleh perempuan. Peran
perempuan dalam sebuah rumah tangga sudah jelas mengurus keperluan rumah tangga
serta membesarkan anak-anak yang dilahirkan, namun jika pernikahan usia dini
dilakukan akan menimbulkan poligami yang saat ini sudah mulai banyak dipraktekkan
oleh banyak suami. Meskipun pernikahan yang sesuai pada waktunya tidak jauh
kemungkinan akan mengalami poligami, akan tetapi alangkah baiknya sebuah
pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia.
Dalam kitab suci al-quran memang dijelaskan terkait laki-laki
yang diperbolehkan untuk memiliki empat istri. Namun demikian, hal tersebut
tidak boleh disalah artikan oleh kaum lelaki. Laki-laki yang ingin berpoligami
pun memiliki aturan jika niat poligami tersebut ingin terlaksana, terutama
dalam syariat Islam. Laki-laki yang berpoligami pun harus menunjukkan bukti
bahwa istri pertama tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang
istri, dan ini akan menjadi salah satu alasan serta bukti seorang suami ingin berpoligami.
Jadi, pada dasarnya praktik poligami tidak semudah apa yang dilakukan oleh kaum
lelaki, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dilarang mempraktekkan poligami.
Sepasang
suami istri di seluruh dunia pasti mengalami lika-liku kehidupan di dalam rumah
tangganya. Lika-liku kehidupan tersebut pun hanya dapat dilewati oleh sepasang
suami istri yang selalu memberi jalan keluar satu sama lain, sehingga problema
yang ada dalam kehidupan bisa diselesaikan. Berbeda dengan problema rumah
tangga yang diselasaikan dengan cara memukul, menganiaya sang istri, karena hal
tersebut hanya dapat memperkeruh suasana yang dapat merugikan pihak perempuan.
Terlebih lagi, hampir 25% perempuan beranggapan bahwa suami dibenarkan untuk
memukul istri karena beberapa alasan, yaitu kesalahan sang istri sehingga suami
melakukan perlakuan tersebut. Maka dari itu, keadilan gender tidak dapat
dirasakan oleh perempuan yang berperan sebagai seorang istri.
Adapun
mengenai kesenjangan gender di pasar kerja, membuat perempuan terkonsentrasi
dalam sejumlah kecil sektor perekonomian, yaitu umumnya pada
pekerjaan-pekerjaan yang berstatus lebih rendah daripada laki-laki. Mengapa demikian? Karena tersapat asumsi
masyarakat terkait pekerjaan perempuan hanya sebuah peran pekerja tambahan dan
tidak cukup penting daripada laki-laki. Hal ini bisa dijadikan sebuah faktor
rendahnya partisipasi perempuan terhadap sebuah pekerjaan.
Lagi-lagi hal tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak perempuan.
Nagib
mahfouz, pada bukunya yang berjudul “Perempuan di Titik Nol” memang sangat
kritis terhadap feminisme. Namun, buku tersebut memiliki kisah yang sama dengan
kondisi kaum perempuan di wilayah tersebut. Dengan berkembangnya zaman, kini
sudah banyak perempuan yang melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya demi
mencapai cita-cita, banyak perempuan yang memiliki profesi baik bagi dirinya
tanpa membandingkan dengan profesi laki-laki, dan sebagainya. Meskipun
demikian, masyarakat tidak hanya harus memandang kesetaraan dan keadilan gender
dari segi keterbatasan dan kelebihan yang kini digenggam oleh keduanya dan pula
kesetraan dan keadilan gender tidak harus
dipandang sebagai hak dan kewajiban yang harus sama persis, terlebih tanpa
perimbangan selanjutnya. Tidak dibenarkan jika seorang perempuan menggemakan
isu kesetaraan gender dengan manjadikan pekerjaan sebagai acuan mereka
terhadapat laki-laki. Bagaimana pun juga, pada dasarnya perempuan ditakdirkan
sebagai makhluk yang lemah lembut dan belum tentu siap akan jika menanggung
beban berat yang selama dipikul oleh laki-laki. Begitupun sebaliknya, laki-laki
pun perlu beradaptasi jika ingin melakukan pekerjaan perempuan meskipun tidak
sesempurna apabila perempuan yang melakukannya, terutama dalam urusan rumah
tangga.
Daftar Pustaka
Hearty Free, 2015, Keadilan Jender: Perspektif
Feminisme Muslim dalam Sastra Timur Tengah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia,
Jakarta.
Lapian Ghandi L.M, 2012, Disiplin Hukum yang
Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Yayasan Pustaka Obor Indonesia,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar