Minggu, 25 Maret 2018

Kesetaraan dan Keadilan Gender

        Tak jarang masyarakat Indonesia mendengar jargon “Kesetaraan dan Keadilan Gender” yang sudah sering kali digemakan dan disemarakkan oleh berbagai kalangan aktivis sosial, politikus maupun individual. Bisa dikatakan, bahwa jargon tersebut mampu menghinoptis semua kalangan untuk mengatasnamakan hak seseorang, terutama kaum perempuan. Adapun yang beranggapan bahwa konsep gender sendiri merupakan hasil impor dari negara asing yang mana kini sudah disebar luaskan bahkan berlaku di Indonesia. Siapa yang tahu bahwa konsep tersebut berasal dari negara asing atau bahkan memang sejak awal cukup berkembang di dalam negeri.
        Pepatah mengatakan bahwa “laki-laki lebih kuat daripada perempuan” atau lebih tepatnya jika disadurkan menjadi  “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” yang mana terdapat dalam salah surat di dalam al-quran, sampai sekarang sangat familiar di kalangan masyarakat. Bahkan bisa dikatakan, pepatah tersebut masih tetap berlaku dan masih bisa diterima, karena secara biologis laki-laki dan perempuan itu berbeda, kemampuan laki-laki dan perempun juga berbeda, bahkan keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki keduanya pun berbeda. Padahal ini semua merupakan pemberian dari Tuhan yang sulit diubah, akan tetapi manusia menyalah gunakan terkait kodrat laki-laki dan perempuan.
        Semua orang memang memiliki persepsi yang berbeda mengenai gender. Namun demikian, tak sedikit yang beranggapan kesetaraan gender hanya memihak serta memberi keuntungan terhadap laki-laki. Contohnya, peran laki-laki dan perempuan dalam relasi perkawinan. Melihat keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki keduanya, maka pekerjaan rumah tangga pun dilimpahkan kepada sang istri dan suami bertugas untuk mencari nafkah, karena laki-laki adalah kepala keluarga dalam sebuah rumah tangga. Apalagi jika adanya pernikahan yang dilakukan pada usia dini yang mana biasa disebut pernikahan dini, dapat mengakibatkan adanya pola pernikahan yang merugikan pihak perempuan, meskipun hal tersebut secara tidak langsung tidak dialami oleh perempuan. Peran perempuan dalam sebuah rumah tangga sudah jelas mengurus keperluan rumah tangga serta membesarkan anak-anak yang dilahirkan, namun jika pernikahan usia dini dilakukan akan menimbulkan poligami yang saat ini sudah mulai banyak dipraktekkan oleh banyak suami. Meskipun pernikahan yang sesuai pada waktunya tidak jauh kemungkinan akan mengalami poligami, akan tetapi alangkah baiknya sebuah pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
        Dalam kitab suci al-quran memang dijelaskan terkait laki-laki yang diperbolehkan untuk memiliki empat istri. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh disalah artikan oleh kaum lelaki. Laki-laki yang ingin berpoligami pun memiliki aturan jika niat poligami tersebut ingin terlaksana, terutama dalam syariat Islam. Laki-laki yang berpoligami pun harus menunjukkan bukti bahwa istri pertama tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang istri, dan ini akan menjadi salah satu alasan serta bukti seorang suami ingin berpoligami. Jadi, pada dasarnya praktik poligami tidak semudah apa yang dilakukan oleh kaum lelaki, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dilarang mempraktekkan poligami.
        Sepasang suami istri di seluruh dunia pasti mengalami lika-liku kehidupan di dalam rumah tangganya. Lika-liku kehidupan tersebut pun hanya dapat dilewati oleh sepasang suami istri yang selalu memberi jalan keluar satu sama lain, sehingga problema yang ada dalam kehidupan bisa diselesaikan. Berbeda dengan problema rumah tangga yang diselasaikan dengan cara memukul, menganiaya sang istri, karena hal tersebut hanya dapat memperkeruh suasana yang dapat merugikan pihak perempuan. Terlebih lagi, hampir 25% perempuan beranggapan bahwa suami dibenarkan untuk memukul istri karena beberapa alasan, yaitu kesalahan sang istri sehingga suami melakukan perlakuan tersebut. Maka dari itu, keadilan gender tidak dapat dirasakan oleh perempuan yang berperan sebagai seorang istri.
        Adapun mengenai kesenjangan gender di pasar kerja, membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah kecil sektor perekonomian, yaitu umumnya pada pekerjaan-pekerjaan yang berstatus lebih rendah daripada laki-laki. Mengapa demikian? Karena tersapat asumsi masyarakat terkait pekerjaan perempuan hanya sebuah peran pekerja tambahan dan tidak cukup penting daripada laki-laki. Hal ini bisa dijadikan sebuah faktor rendahnya partisipasi perempuan terhadap sebuah pekerjaan. Lagi-lagi hal tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak perempuan.
        Nagib mahfouz, pada bukunya yang berjudul “Perempuan di Titik Nol” memang sangat kritis terhadap feminisme. Namun, buku tersebut memiliki kisah yang sama dengan kondisi kaum perempuan di wilayah tersebut. Dengan berkembangnya zaman, kini sudah banyak perempuan yang melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya demi mencapai cita-cita, banyak perempuan yang memiliki profesi baik bagi dirinya tanpa membandingkan dengan profesi laki-laki, dan sebagainya. Meskipun demikian, masyarakat tidak hanya harus memandang kesetaraan dan keadilan gender dari segi keterbatasan dan kelebihan yang kini digenggam oleh keduanya dan pula kesetraan dan keadilan gender tidak harus  dipandang sebagai hak dan kewajiban yang harus sama persis, terlebih tanpa perimbangan selanjutnya. Tidak dibenarkan jika seorang perempuan menggemakan isu kesetaraan gender dengan manjadikan pekerjaan sebagai acuan mereka terhadapat laki-laki. Bagaimana pun juga, pada dasarnya perempuan ditakdirkan sebagai makhluk yang lemah lembut dan belum tentu siap akan jika menanggung beban berat yang selama dipikul oleh laki-laki. Begitupun sebaliknya, laki-laki pun perlu beradaptasi jika ingin melakukan pekerjaan perempuan meskipun tidak sesempurna apabila perempuan yang melakukannya, terutama dalam urusan rumah tangga.












Daftar Pustaka
Hearty Free, 2015, Keadilan Jender: Perspektif Feminisme Muslim dalam Sastra Timur Tengah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Lapian Ghandi L.M, 2012, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
       
       



Minggu, 27 Agustus 2017

Citra Facial Foam




Hallo guyss…!!! Sebenarnya sebelum aku mulai tulisanku ini, aku ingin berbagi cerita mengenai pengalamanku tentang pemakaian kosmetik khususnya untuk wajah yang mana sudah pernah aku pakai (aduhhh… bahasa aku kaku banged ya, maklum masih mula-mula nulis lagi huhuhu)

            Kali ini aku ingin berbagi pengalamanku mengenai pemakaian pembersih wajah yang pernah aku pakai. Sebenarnya aku udah beberapa kali mencoba tuk setia pada pembersih wajah yang aku pakai (bukan kamu aja yang aku setiain, hhehehe…, loh!!!). tapi entah mengapa mereka yang kurang setia sama aku (pembersih wajah loh yaaaa, bukan si dia….>_<). Aku berpikir apa kulit wajahku yang udah mulai susah diatur atau pembersih wajahku yang kurang perfect dalam mengerjakan pekerjaan untuk membuat wajah aku cantiiikkkkk??? )

            Kembali ke pembersih wajah yang saat ini aku pakai. Saat ini aku memakai produk unilever, yaitu citra khusus untuk pembersih wajahnya. Setau aku sih citra baru mengeluarkan alat kosmetik untuk pembersih satu-satunya, yaaaaitu yang saat ini aku pakai. Selebihnyaaaaa, hand body lotion, citra hazline, dkk. Lebih banyak hand body nya dibandingkan untuk produk lainnya.

            Produk kecantikan yang saat ini memang membuat diriku tertarik bagaikan magnet yang telah ditarik oleh magnet lain (apaan sih lo zie….!!!). aku suka dengan desainnya yang menurutku simple dan juga paduan warna pink dan putihnya membuat aku berpikir “wahhh… muka gue pasti bakalan lebih putih dan cerah alami kayak pemeran yang di iklan itu..” (padahal aku juga lupa bintang iklan yang berperan di iklan ini, hhmmmm). Produk kecantikan ini terbuat dari butiran mutiara korea yang mana mampu bekerja untuk mencerahkan wajah nan bersih secantik kilau mutiara (ada ko tulisannya di bagian depan). Untuk facial foam ini aku sudah mengkonsumsinya kurang lebih 1 bulan. Tentunya ada kelebihan dan kekurangannya. Menurut aku sihhh itu juga, kan kulit orang beda-beda.




            Pertama kali aku pakai facial foam ini, aku sukaaaaaa….. beneran deh ga boong. Wajahku seperti bertemu dengan cinta sejatinya yang saat ini lama menunggu. Wajahku juga sempat terlihat cerah. Sempat???? Iya sempat, kan cerita aku belom kelar sis hhhe. Aku jadi betah sama facial foam yang aku pakai, tapi beberapa minggu kemudian wajahku malah mulai gatalgatal dan sebagian wajahku menjadi kasar sperti ada melenting-melenting gitu, dan aku GAK SUKA ITU. Aku kan gak pede. Aktifitasku dimulai sejak bangunnya aku dari tempat tidur sampai aku kembali lagi ke tempat tidur (sok sibuk ya gue). Keseharianku tiap hari adalah mengajar dan kuliah. Dan juga mengurusi siswa yang mukim di asrama (dibaca santri).

            Aku emang bukan termasuk orang yang suka dandan, bahkan sangat cuek dengan yang namanya dandan. Tapi kalo sama yang namanya pembersih wajah dan juga pelembab, aku ga bisa lepas dari keduanya. Karna tanpa mereka “I’m nothing……”. Jadi yaaaaaaaa… dengan terpaksa aku harus menghentikan semua ini, takut ada sandiwara selanjutnya setelah ini..huhfttt

            Dari penjabaran aku di atas otomatis kalian sudah tau kan kekurangan dan kelebihan produk kecantikan yang satu ini, tapi ini menurut pengalamanku loh yaaaaa. Untuk harganya bisa dikatakan tak merogoh banyak kantong kita ko. Waktu itu aku beli hanya dengan uang Rp.50.000 dan dengan uang kembalian sebanyak Rp.25.000. lumayan yahhhh bagi kalian …..

            Oke guysss… maaf yaaaa mungkin cuma segitu aja yang bisa aku kasih tentang pengalamanku, tapi jangan bosen-bosen ya kunjungi lamanku. Pasti aku bakalan share lagi ko pengalaman-pengalamanku lainnya. Bahasa yang bikin ribet ini juga tong dimaafkan yaaaa…. Iya aja udah hehehehe.
Semoga bermanfaat….!!!!

Jumat, 18 Agustus 2017

analisis hermeneutik pada ayat al-quran




ANALISIS HERMENEUTIK PADA TERJEMAHAN SURAT AN-NISA AYAT 3 BERDASARKAN AL-QURAN VERSI KEMENTRIAN RI ALFATTAH
Tugas ini untuk memenuhi persyaratan uas mata kuliah semantik I

Dosen Pengampu: Dr. Abdullah, M.Ag






Disusun oleh:
                        Ziyaadaturrahmah                                          11140240000058
                       

PROGRAM STUDI TARJAMAH
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017






BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap keadaan yang dihadapi oleh manusia pasti memiliki pilihan yang harus ditentukan, lanjut dengan pilihan yang selalu menuntut sebuah kepastian. Pada dasarnya manusia memiliki tanggung jawab yang besar sebagai khalifah di muka bumi ini. Semuanya harus dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhannya atas segala yang diperbuat, dilakukan, serta disaksikan oleh panca inderanya selama di dunia.
Dengan begitu manusia membutuhkan pedoman hidup guna menjadi tiang tempat mereka bersandar selama ruh masih berada di dalam dirinya. Islam memiliki kitab suci yang disebut Al-quran. Umat muslim pun menjadikannya sebagai pedoman hidup mereka karena dalam wilayah keagamaan, khususnya dalam perspektif Islam panduan yang dipegang teguh selama manusia hidup memiliki sangkut-paut tentang keputusan dan keyakinan dalam bertindak. Hal tersebut dipastikan adanya sangkut-paut dengan keselamatan di dunia dan akhirat. Segala sesuatu yang sudah dituliskan dalam kitab suci Al-quran sepatutnya diikuti oleh umat muslim demi menjadi muslim yang baik dan menjalankan perintah Tuhannya serta menjauhi larangan-Nya.
Al-quran dijadikan sebagai panduan hidup manusia salah satunya untuk melakukan suatu tindakan. Manusia bisa bertindak dan memilih tindakan yang baik atau tindakan yang buruk. Dengan mengikuti pedoman yang dipegang, otomatis mereka melihat dan mempraktikkan segala apa yang diajarkan tentunya sesuai dengan syariat agama. Namun, yang diketahui bahwa Al-quran memiliki bahasa sumber yaitu bahasa Arab. Dewasa ini, tak sedikit terjemahan Al-quran yang sudah diterbitkan dengan berbagai macam variasi. Ada Al-quran berupa versi departemen agama, serta versi penerjemah Al-quran itu sendiri, tentunya dengan menggunakan metode tafsiriyyah.
            Tak sedikit terkait dengan terjemahan serta tafsiran mengenai ayat yang terkandung dalam Al-quran yang mana sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas. Namun, banyak terjemahan yang perlu dikaji kembali serta dijelaskan kembali tentang penjelasan makna yang tersirat dalam terjemahan ayat tersebut. Seperti halnya ayat politik, ayat sosial, dan juga ayat
Pada hal nya seperti seorang suami yang sudah memiliki istri. Namun, seiring berjalannya waktu sang suami mencintai wanita lain yang dianggapnya sebagai wanita baik yang mampu menjadi makmumnya. Di dalam Al-quran terdapat ayat yang menjelaskan tentang ketentuan seorang suami yang memiliki keinginan untuk menikah kembali (apabila ia sudah memilki istri dan ingin memiliki istri lagi). Dari situ terdapat kekhawatiran seorang suami dalam berlaku adil. Maka dari itu ayat ini layak untuk dianalisis guna memecahkan pesan yang berada dibalik ayat tersebut. Metode yang digunakan dalam analisis ini tak lain dengan cara hermeneutik.
Karena kitab suci tidak mungkin berbicara sendiri, maka ia perlu pemahaman, pembacaan, penafsiran dan pengulangan penafsiran ulang yang secara umum dilakukan oleh ahli agama. Selain itu jarak antara masa kelahiran teks dan masa penafsiran amatlah panjang. Untuk itu diperlukan “jembatan” metodologis untuk memahami teks yang dimaksud. Terkait dengan upaya pemahaman tersebut lahirlah beragam teori dan metode. Hermeneutika adalah satu dari sekian teori dan metode untuk menyingkap makna, sehingga hermeneutika bertugas untk menyingkap dan menampilkan makna yang ada dibalik teks.[1]



BAB II
PEMBAHASAN
a.      Pendekatan
Pada analisis terjemahan surat An-Nisa ayat 4 ini pendekatan yang akan digunakan adalah dengan cara analisis hermeneutika. Peran hermeneutika dalam menafsirkan berbagai kajian keilmuan khususnya kitab suci amatlah besar. Sebagai alternatif baru dalam metodologi dalam mengkaji kitab suci, keberadaan Hermeneutika tidak bisa dihindarkan dari dunia kitab suci Al-Qur’an. Bahkan ilmu tafsir kontemporer yang menawarkan hermeneutika berjamur sebagai variabel metode pemahaman Al-qur’an menunjukkan bahwa daya tarik hermeneutika amat luar biasa.
Secara etimologis, kata hermeneutik berasal dari bahasa Yunani hermeneuin yang berarti menafsirkan. Maka kata benda hermeneia secara harfiah dapat diartikan penafsiran atau interpretasi. Hermeneutika, yang dalam bahasa inggrisnya adalah Hermeunetics. Istilah tersebut dalam berbagai bentuknya dapatdibaca dalam sejumlah literatur peninggalan yunani kuno, seperti digunakan Aristoteles dalam sebuah risalah yang berjudul Peri Hermeneias (tentang penafsiran).
Merupakan pengembangan lebih jauh dari hermenutika filsafat. Yang membedakannya adalah penekanan hermeneutika kritik terhadap determinasi historis dalam proses pemahaman, serta sejauh mana determinasi tersebut sering memunculkan alienasi, diskriminasi dan hegemoni wacana, termasuk penindasan sosial budaya politik akibat penguasaan otoritas pemaknaan dan pemahaman oleh kelompok tertentu.
Dewasa ini banyak pemerhati Al-Qur’an melakukan kritik historis dan linguistik, yang menjadi ciri khas hermeneutika. Nashr Hamid Abu Zayd sebagaimana dikutip Sahiron Syamsudin, menyatakan bahwa Al-Qur’an dari segi linguistik ia merupakan teks bahasa yang secara historis terbentuk dalam ruang waktu. Watak tekstual qur’an merupakan sisi penting untuk dipahami. Ada 3 hal yang menunjukkan watak tekstual qur’an:
  1. Al-Qur’an merupakan risalah wahyu dimana pewahyuannya merupakan proses komunikasi yang melibatkan pengirim (Allah), penerima (Muhammad), perantara (Jibril) dan kode komunikasi (bahasa arab).
  2. Antara surat serta ayatnya yang berbeda dengan kronologis turunnya wahyu qur’an.
  3. Al-Qur’an terdapat ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat, menjadikan teks lebih dinamis.
Melakukan pembacaan kembali terhadap Al-Qur’an dalam semangat zaman yang terus mengalami perubahan tentu bukan persoalan mudah. Terlebih mengingat seringkali penafsiran Al-Qur’an terjebak dalam pembacaan yang parsial, ahistoris dan kehilangan konteks esensinya.
b.      Sumber Data
Sumber data yang akan dianalisis adalah surat An-Nisa ayat 3 berdasarkan kitab suci Al-quran versi Kementrian RI Al-Fattah (Al-quran 20 baris dan terjemahan 2 muka). Alasan dipilihnya surat An-Nisa ayat 3 karena terdapat pengertian yang belum terungkap mengenai keadilan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Surat An-Nisa ayat 3 pun menjelaskan mengenai persoalan poligami yang dilakukan oleh sang suami.
Maka analisis hermeneutika pada surat An-nisa ayat 3 ini akan mengungkap rahasia dibalik pengertian dan penjelasan yang terdapat pada surat An-nisa ayat 3 berdasarkan kitab suci Al-quran versi Kementrian RI Al-Fattah.

c.       Analisis Data
Data yang di analisis berupa terjemahan surat An-Nisa ayat 3 yang berada di al-quran versi Kementrian RI Al-Fattah.

d.      Tahapan Analisis Data
Terjemahan surat An-Nisa ayat 3 dicari mengenai pokok pembahasan dalam ayat tersebut. Kemudian menjelaskan serinci mungkin apa yang telah terkandung dalam ayat tersebut. Lalu pada akhir pembahasan akan dicantumkan sebuah kesimpulan dari segala analisis hermeneutika yang dilakukan terhadap ayat tersebut.

e.       Pelaksanaan
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
”Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adi, maka (nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”(QS An-Nisa [4]:3)

Dari ayat di atas, terdapat persoalaan pokok yang terdiri dari:
1.      Perintah untuk berlaku adil
Allah SWT sangat Maha Adil kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya, begitu juga dengan makhluk Allah yang satu ini (manusia), makhluk yang diciptakan paling sempurna oleh Allah yang mana diperintahkan untuk berlaku adil kepada sesama makhluknya. Jika ayat tersebut dilihat dengan kasat mata terjemahannya, memang berlaku adil harus ditegakkan oleh manusia. akan tetapi jika dilihat dari lanjutan ayat tersebut yang menjelaskan mengenai berlaku adil atau tidaknya seorang lelaki terhadap seorang perempuan. Adapula ayat yang menjelaskan tentang keadilan secara umum.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Qs. an-Nahl [16]: 90)
            Pada ayat tersebut pun Allah memerintahkan agar umat manusia selalu berlaku adil. Dengan berlaku adil pasti akan dihindarkan dari segala sesuatu yang bersifat keji dan negatif.
هْلُ الْجَنَّةِ ثَلاَثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِى قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَال    
”(Diantara) penghuni surga ialah tiga orang; seorang penguasa yang adil, serta ahli sedekah dan mendapat bimbingan dari Allah; orang yang memiliki sifat penyayang dan lembut hati kepada keluarga dekatnya dan setiap kepada muslim serta orang yang tidak mau meminta-minta sementara ia menanggung beban keluarga yang banyak jumlahnya.” (HR Muslim).
            Sebelumnya adil merupakan sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Dalam kandungan Surat An-Nisa ayat 3 menjelaskan tentang keadilan seorang suami yang sudah memiliki istri. Di terjemahan ayat tersebut terdapat kata “khawatir” yang menunjukkan bahwa pada suatu saat seorang suami akan mengalami masa keraguan, masa kekhawatiran terhadap hubungan yang dibina oleh sepasang suami istri. Akan tetapi khawatir disini menunjukkan rasa sikap kekhawatiran seorang suami terhadap (hak-hak) perempuan yatim. Maka ayat tersebut menarik perhatian pada awal kalimat, apabila seorang suami sudah menikahi perumpuan yatim dan merasa bahwa dirinya khawatir untuk tidak mampu berlaku adil terhadap wanita serupa statusnya (yatim) dengan istrinya, maka diperbolehkan seorang suami menikahi dua, tiga, atau empat istri.
إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya bagi dirimu ada hak, bagi Tuhanmu ada hak, bagi tamumu ada hak dan bagi keluargamupun ada hak. Maka berikanlah masing-masing akan haknya.” (HR Turmudzi)
            Seorang suami yang merasa khawatiran akan sikapnya yang tak adil terhadap perempuan (yang mana keadaan istrinya dahulu sama dengan perempuan yatim lainnya diperbolehkan untuk menikah kembali hingga 4 kali, atau dewasa ini yang kerap disebut poligami. Namun, dalam syariat Islam ada yang menyebutkan mengenai empat syarat untuk suami yang ingin berpoligami.
1.      Seseorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
 “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

2.      Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.[3]

Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3.      Mampu menjaga istrinya
 Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.[4]

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

4.      Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.[5]

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
            Jadi, seperti yang dijelaskan di atas bahwa jikalau sang suami ingin menikah kembali harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, lebih baik melaksanakan syarat tersebut daripada melakukan hal yang zalim di mata Allah.
2.      Tidak mampu adil dalam memenuhi kebutuhan istri
Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil” dalam kalimat “berlaku adil” disini memberi tahu bahwa suami yang sudah memiliki istri lebih dari satu istri harus memiliki sikap adil terhadap istri-istrinya. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti: pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. Islam memperbolehkan para lelaki untuk berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turunnya ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Rasullullah SAW. Dan sudah jelas ayat ini membatasi seorang suami untuk memiliki empat orang istri saja.
Apa yang terjadi apabila sang suami tidak adil terhadap istri-istrinya? Jika sang suami berbuat tidak adil maka sama saja ia berbuat kezaliman seperti hadis berikut:
تَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ) صحيح مسلم
“Takutlah berbuat zalim karena sungguh ia mendatangkan kegelapan-kegelapan di hari Kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis ini berkaitan dengan surat An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan bahwa jikalau seorang suami tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya maka sama saja ia berbuat zalim kepada mereka semua.
Perlu diketahui pula ada solusi untuk mengatasi kekhawatiran seorang suami jika tidak mampu dalam berlaku adil terhadap istrinya, yaitu sang suami cukup memiliki satu istri saja. Dengan itu keadilan yang ia tegakkan terhadap istrinya tidak menimbulkan kekhawatiran dan tidak terbagi oleh yang lain.
Selain opsi untuk menikahi empat istri, seorang suami juga bisa menikahi hamba sahayanya jika ia memilikinya. Perlu diketahui bahwa hamba sahaya merupakan budak yang mana di muka bumi ini sudah tidak ada lagi yang namanya hamba sahaya. Jika seorang suami memiliki budah yang belum ia merdekakan, maka ia bisa menikahinya. Ada yang berpendapat pula bahwa seorang suami jika menikahi seoran hamba sahaya miliknya sendiri, sama hal nya ia memerdekakannya dari status budak atau hamba sahaya.




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Jadi kandungan asurat An-Nisa ayat 3 ini menjelaskan kekhawatiran pada ketidakmampuan seorang suami untuk memberikan keadilan terhadap perempuan yatim, dengan menghindari rasa kekhawatiran tersebut sang suami bisa menikah kembali dengan wanita yang disenanginya dan batasnya empat orang saja. Tentunya dengan sang suami menikah kembali harus lulus dengan memenuhi syarat dalam berpoligami (sesuai ketentuan syariat Islam). Namun, apabila sang suami merasa kekhawatiran melanda dirinya dalam berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka dianjurkan untuk sang suami untuk memilki satu istri saja atau menikahi hamba sahaya yang ia miliki (pada zaman itu, kini sudah tidak ada hamba sahaya) guna menghindari dirinya dari perbuatan yang menjurus kepada kezaliman. Apabila kezaliman telah ia perbuat maka sama halnya ia mendatangkan kegelapan-kegelapan di hari kiamat untuk dirinya sendiri.
B.  Refleksi
Semoga semua yang sudah dianalisis bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Apabila ada kesalah dalam penulisan mohon maaf semoga bisa diperbaiki di lain waktu

Kesetaraan dan Keadilan Gender

        Tak jarang masyarakat Indonesia mendengar jargon “Kesetaraan dan Keadilan Gender” yang sudah sering kali digemakan dan disemarakk...