ANALISIS HERMENEUTIK PADA TERJEMAHAN SURAT AN-NISA AYAT 3
BERDASARKAN AL-QURAN VERSI KEMENTRIAN RI ALFATTAH
Tugas ini untuk memenuhi persyaratan uas mata kuliah semantik I
Dosen Pengampu: Dr. Abdullah, M.Ag
Disusun oleh:
Ziyaadaturrahmah 11140240000058
PROGRAM
STUDI TARJAMAH
FAKULTAS
ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SYARIF
HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
belakang Masalah
Setiap keadaan yang dihadapi oleh manusia pasti memiliki pilihan
yang harus ditentukan, lanjut dengan pilihan yang selalu menuntut sebuah
kepastian. Pada dasarnya manusia memiliki tanggung jawab yang besar sebagai khalifah
di muka bumi ini. Semuanya harus dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhannya
atas segala yang diperbuat, dilakukan, serta disaksikan oleh panca inderanya
selama di dunia.
Dengan begitu manusia membutuhkan pedoman hidup guna menjadi tiang
tempat mereka bersandar selama ruh masih berada di dalam dirinya. Islam
memiliki kitab suci yang disebut Al-quran. Umat muslim pun menjadikannya
sebagai pedoman hidup mereka karena dalam wilayah keagamaan, khususnya dalam
perspektif Islam panduan yang dipegang teguh selama manusia hidup memiliki
sangkut-paut tentang keputusan dan keyakinan dalam bertindak. Hal tersebut
dipastikan adanya sangkut-paut dengan keselamatan di dunia dan akhirat. Segala
sesuatu yang sudah dituliskan dalam kitab suci Al-quran sepatutnya diikuti oleh
umat muslim demi menjadi muslim yang baik dan menjalankan perintah Tuhannya
serta menjauhi larangan-Nya.
Al-quran dijadikan sebagai panduan hidup manusia salah satunya
untuk melakukan suatu tindakan. Manusia bisa bertindak dan memilih tindakan
yang baik atau tindakan yang buruk. Dengan mengikuti pedoman yang dipegang,
otomatis mereka melihat dan mempraktikkan segala apa yang diajarkan tentunya
sesuai dengan syariat agama. Namun, yang diketahui bahwa Al-quran memiliki
bahasa sumber yaitu bahasa Arab. Dewasa ini, tak sedikit terjemahan Al-quran
yang sudah diterbitkan dengan berbagai macam variasi. Ada Al-quran berupa versi
departemen agama, serta versi penerjemah Al-quran itu sendiri, tentunya dengan
menggunakan metode tafsiriyyah.
Tak sedikit
terkait dengan terjemahan serta tafsiran mengenai ayat yang terkandung dalam
Al-quran yang mana sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas. Namun, banyak
terjemahan yang perlu dikaji kembali serta dijelaskan kembali tentang
penjelasan makna yang tersirat dalam terjemahan ayat tersebut. Seperti halnya
ayat politik, ayat sosial, dan juga ayat
Pada hal nya seperti seorang suami yang sudah memiliki istri.
Namun, seiring berjalannya waktu sang suami mencintai wanita lain yang
dianggapnya sebagai wanita baik yang mampu menjadi makmumnya. Di dalam Al-quran
terdapat ayat yang menjelaskan tentang ketentuan seorang suami yang memiliki
keinginan untuk menikah kembali (apabila ia sudah memilki istri dan ingin
memiliki istri lagi). Dari situ terdapat kekhawatiran seorang suami dalam
berlaku adil. Maka dari itu ayat ini layak untuk dianalisis guna memecahkan
pesan yang berada dibalik ayat tersebut. Metode yang digunakan dalam analisis
ini tak lain dengan cara hermeneutik.
Karena kitab suci tidak mungkin berbicara sendiri, maka ia perlu
pemahaman, pembacaan, penafsiran dan pengulangan penafsiran ulang yang secara
umum dilakukan oleh ahli agama. Selain itu jarak antara masa kelahiran teks dan
masa penafsiran amatlah panjang. Untuk itu diperlukan “jembatan” metodologis
untuk memahami teks yang dimaksud. Terkait dengan upaya pemahaman tersebut
lahirlah beragam teori dan metode. Hermeneutika adalah satu dari sekian teori
dan metode untuk menyingkap makna, sehingga hermeneutika bertugas untk
menyingkap dan menampilkan makna yang ada dibalik teks.
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pendekatan
Pada
analisis terjemahan surat An-Nisa ayat 4 ini pendekatan yang akan digunakan
adalah dengan cara analisis hermeneutika. Peran hermeneutika dalam menafsirkan
berbagai kajian keilmuan khususnya kitab suci amatlah besar. Sebagai alternatif
baru dalam metodologi dalam mengkaji kitab suci, keberadaan Hermeneutika tidak
bisa dihindarkan dari dunia kitab suci Al-Qur’an. Bahkan ilmu tafsir
kontemporer yang menawarkan hermeneutika berjamur sebagai variabel metode
pemahaman Al-qur’an menunjukkan bahwa daya tarik hermeneutika amat luar biasa.
Secara etimologis, kata hermeneutik berasal dari bahasa Yunani hermeneuin
yang berarti menafsirkan. Maka kata benda hermeneia secara harfiah dapat
diartikan penafsiran atau interpretasi. Hermeneutika, yang dalam bahasa inggrisnya
adalah Hermeunetics. Istilah tersebut dalam berbagai bentuknya dapatdibaca
dalam sejumlah literatur peninggalan yunani kuno, seperti digunakan Aristoteles
dalam sebuah risalah yang berjudul Peri Hermeneias (tentang penafsiran).
Merupakan pengembangan lebih jauh dari hermenutika filsafat. Yang
membedakannya adalah penekanan hermeneutika kritik terhadap determinasi
historis dalam proses pemahaman, serta sejauh mana determinasi tersebut sering
memunculkan alienasi, diskriminasi dan hegemoni wacana, termasuk penindasan
sosial budaya politik akibat penguasaan otoritas pemaknaan dan pemahaman oleh
kelompok tertentu.
Dewasa ini banyak pemerhati Al-Qur’an melakukan kritik historis dan
linguistik, yang menjadi ciri khas hermeneutika. Nashr Hamid Abu Zayd
sebagaimana dikutip Sahiron Syamsudin, menyatakan bahwa Al-Qur’an dari segi
linguistik ia merupakan teks bahasa yang secara historis terbentuk dalam ruang waktu.
Watak tekstual qur’an merupakan sisi penting untuk dipahami. Ada 3 hal yang
menunjukkan watak tekstual qur’an:
- Al-Qur’an
merupakan risalah wahyu dimana pewahyuannya merupakan proses komunikasi
yang melibatkan pengirim (Allah), penerima (Muhammad), perantara (Jibril)
dan kode komunikasi (bahasa arab).
- Antara
surat serta ayatnya yang berbeda dengan kronologis turunnya wahyu qur’an.
- Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat, menjadikan teks lebih
dinamis.
Melakukan pembacaan kembali terhadap Al-Qur’an dalam semangat zaman
yang terus mengalami perubahan tentu bukan persoalan mudah. Terlebih mengingat
seringkali penafsiran Al-Qur’an terjebak dalam pembacaan yang parsial,
ahistoris dan kehilangan konteks esensinya.
b.
Sumber Data
Sumber
data yang akan dianalisis adalah surat An-Nisa ayat 3 berdasarkan kitab suci
Al-quran versi Kementrian RI Al-Fattah (Al-quran 20 baris dan terjemahan 2
muka). Alasan dipilihnya surat An-Nisa ayat 3 karena terdapat pengertian yang
belum terungkap mengenai keadilan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.
Surat An-Nisa ayat 3 pun menjelaskan mengenai persoalan poligami yang dilakukan
oleh sang suami.
Maka
analisis hermeneutika pada surat An-nisa ayat 3 ini akan mengungkap rahasia
dibalik pengertian dan penjelasan yang terdapat pada surat An-nisa ayat 3
berdasarkan kitab suci Al-quran versi Kementrian RI Al-Fattah.
c.
Analisis Data
Data
yang di analisis berupa terjemahan surat An-Nisa ayat 3 yang berada di al-quran
versi Kementrian RI Al-Fattah.
d.
Tahapan Analisis Data
Terjemahan
surat An-Nisa ayat 3 dicari mengenai pokok pembahasan dalam ayat tersebut.
Kemudian menjelaskan serinci mungkin apa yang telah terkandung dalam ayat
tersebut. Lalu pada akhir pembahasan akan dicantumkan sebuah kesimpulan dari
segala analisis hermeneutika yang dilakukan terhadap ayat tersebut.
e.
Pelaksanaan
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ
أَلَّا تَعُولُوا
”Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir
tidak akan mampu berlaku adi, maka (nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya
perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak
berbuat zalim”(QS An-Nisa [4]:3)
Dari ayat di atas, terdapat persoalaan pokok yang terdiri dari:
1.
Perintah
untuk berlaku adil
Allah
SWT sangat Maha Adil kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya, begitu juga dengan
makhluk Allah yang satu ini (manusia), makhluk yang diciptakan paling sempurna
oleh Allah yang mana diperintahkan untuk berlaku adil kepada sesama makhluknya.
Jika ayat tersebut dilihat dengan kasat mata terjemahannya, memang berlaku adil
harus ditegakkan oleh manusia. akan tetapi jika dilihat dari lanjutan ayat
tersebut yang menjelaskan mengenai berlaku adil atau tidaknya seorang lelaki
terhadap seorang perempuan. Adapula ayat yang menjelaskan tentang keadilan
secara umum.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Qs.
an-Nahl [16]: 90)
Pada ayat tersebut pun Allah
memerintahkan agar umat manusia selalu berlaku adil. Dengan berlaku adil pasti
akan dihindarkan dari segala sesuatu yang bersifat keji dan negatif.
هْلُ الْجَنَّةِ ثَلاَثَةٌ ذُو
سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ
لِكُلِّ ذِى قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَال
”(Diantara)
penghuni surga ialah tiga orang; seorang penguasa yang adil, serta ahli sedekah
dan mendapat bimbingan dari Allah; orang yang memiliki sifat penyayang dan
lembut hati kepada keluarga dekatnya dan setiap kepada muslim serta orang yang
tidak mau meminta-minta sementara ia menanggung beban keluarga yang banyak
jumlahnya.” (HR Muslim).
Sebelumnya adil merupakan sama
berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Dalam kandungan Surat An-Nisa ayat 3
menjelaskan tentang keadilan seorang suami yang sudah memiliki istri. Di
terjemahan ayat tersebut terdapat kata “khawatir” yang menunjukkan bahwa pada
suatu saat seorang suami akan mengalami masa keraguan, masa kekhawatiran
terhadap hubungan yang dibina oleh sepasang suami istri. Akan tetapi khawatir
disini menunjukkan rasa sikap kekhawatiran seorang suami terhadap (hak-hak)
perempuan yatim. Maka ayat tersebut menarik perhatian pada awal kalimat,
apabila seorang suami sudah menikahi perumpuan yatim dan merasa bahwa dirinya
khawatir untuk tidak mampu berlaku adil terhadap wanita serupa statusnya
(yatim) dengan istrinya, maka diperbolehkan seorang suami menikahi dua, tiga,
atau empat istri.
إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ
عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya
bagi dirimu ada hak, bagi Tuhanmu ada hak, bagi tamumu ada hak dan bagi
keluargamupun ada hak. Maka berikanlah masing-masing akan haknya.” (HR
Turmudzi)
Seorang suami yang merasa khawatiran
akan sikapnya yang tak adil terhadap perempuan (yang mana keadaan istrinya
dahulu sama dengan perempuan yatim lainnya diperbolehkan untuk menikah kembali
hingga 4 kali, atau dewasa ini yang kerap disebut poligami. Namun, dalam
syariat Islam ada yang menyebutkan mengenai empat syarat untuk suami yang ingin
berpoligami.
1.
Seseorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara
para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan
mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Siapa saja orangnya
yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari
kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu
Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
2.
Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah
ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia
melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami
menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan
poligami.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu
dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu
terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3.
Mampu menjaga istrinya
Sudah
menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga
agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang
ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para
istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga
orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang
istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah
sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi,
istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal
iyyadzubillah!
4.
Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib
mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami,
sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini
sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang
tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah
memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Jadi, seperti yang dijelaskan di
atas bahwa jikalau sang suami ingin menikah kembali harus memenuhi syarat
ketentuan yang berlaku, lebih baik melaksanakan syarat tersebut daripada
melakukan hal yang zalim di mata Allah.
2.
Tidak
mampu adil dalam memenuhi kebutuhan istri
Dalam ayat
tersebut terdapat kalimat “jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil”
dalam kalimat “berlaku adil” disini memberi tahu bahwa suami yang sudah
memiliki istri lebih dari satu istri harus memiliki sikap adil terhadap
istri-istrinya. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan
istri seperti: pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah
dan batiniah. Islam memperbolehkan para lelaki untuk berpoligami dengan
syarat-syarat tertentu. Sebelum turunnya ayat ini poligami sudah ada, dan
pernah pula dijalankan oleh Rasullullah SAW. Dan sudah jelas ayat ini membatasi
seorang suami untuk memiliki empat orang istri saja.
Apa yang terjadi apabila sang suami tidak adil terhadap
istri-istrinya? Jika sang suami berbuat tidak adil maka sama saja ia berbuat
kezaliman seperti hadis berikut:
تَّقُوا
الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ) صحيح مسلم
“Takutlah berbuat zalim karena sungguh ia mendatangkan
kegelapan-kegelapan di hari Kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis ini berkaitan dengan surat An-Nisa ayat 3 yang menjelaskan
bahwa jikalau seorang suami tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya maka
sama saja ia berbuat zalim kepada mereka semua.
Perlu diketahui pula ada solusi untuk mengatasi kekhawatiran seorang
suami jika tidak mampu dalam berlaku adil terhadap istrinya, yaitu sang suami
cukup memiliki satu istri saja. Dengan itu keadilan yang ia tegakkan terhadap
istrinya tidak menimbulkan kekhawatiran dan tidak terbagi oleh yang lain.
Selain opsi
untuk menikahi empat istri, seorang suami juga bisa menikahi hamba sahayanya
jika ia memilikinya. Perlu diketahui bahwa hamba sahaya merupakan budak yang
mana di muka bumi ini sudah tidak ada lagi yang namanya hamba sahaya. Jika
seorang suami memiliki budah yang belum ia merdekakan, maka ia bisa
menikahinya. Ada yang berpendapat pula bahwa seorang suami jika menikahi seoran
hamba sahaya miliknya sendiri, sama hal nya ia memerdekakannya dari status
budak atau hamba sahaya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi kandungan asurat An-Nisa ayat 3 ini menjelaskan kekhawatiran
pada ketidakmampuan seorang suami untuk memberikan keadilan terhadap perempuan
yatim, dengan menghindari rasa kekhawatiran tersebut sang suami bisa menikah
kembali dengan wanita yang disenanginya dan batasnya empat orang saja. Tentunya
dengan sang suami menikah kembali harus lulus dengan memenuhi syarat dalam
berpoligami (sesuai ketentuan syariat Islam). Namun, apabila sang suami merasa
kekhawatiran melanda dirinya dalam berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka
dianjurkan untuk sang suami untuk memilki satu istri saja atau menikahi hamba
sahaya yang ia miliki (pada zaman itu, kini sudah tidak ada hamba sahaya) guna
menghindari dirinya dari perbuatan yang menjurus kepada kezaliman. Apabila kezaliman
telah ia perbuat maka sama halnya ia mendatangkan kegelapan-kegelapan di hari
kiamat untuk dirinya sendiri.
B.
Refleksi
Semoga
semua yang sudah dianalisis bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Apabila
ada kesalah dalam penulisan mohon maaf semoga bisa diperbaiki di lain waktu