Minggu, 25 Maret 2018

Kesetaraan dan Keadilan Gender

        Tak jarang masyarakat Indonesia mendengar jargon “Kesetaraan dan Keadilan Gender” yang sudah sering kali digemakan dan disemarakkan oleh berbagai kalangan aktivis sosial, politikus maupun individual. Bisa dikatakan, bahwa jargon tersebut mampu menghinoptis semua kalangan untuk mengatasnamakan hak seseorang, terutama kaum perempuan. Adapun yang beranggapan bahwa konsep gender sendiri merupakan hasil impor dari negara asing yang mana kini sudah disebar luaskan bahkan berlaku di Indonesia. Siapa yang tahu bahwa konsep tersebut berasal dari negara asing atau bahkan memang sejak awal cukup berkembang di dalam negeri.
        Pepatah mengatakan bahwa “laki-laki lebih kuat daripada perempuan” atau lebih tepatnya jika disadurkan menjadi  “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” yang mana terdapat dalam salah surat di dalam al-quran, sampai sekarang sangat familiar di kalangan masyarakat. Bahkan bisa dikatakan, pepatah tersebut masih tetap berlaku dan masih bisa diterima, karena secara biologis laki-laki dan perempuan itu berbeda, kemampuan laki-laki dan perempun juga berbeda, bahkan keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki keduanya pun berbeda. Padahal ini semua merupakan pemberian dari Tuhan yang sulit diubah, akan tetapi manusia menyalah gunakan terkait kodrat laki-laki dan perempuan.
        Semua orang memang memiliki persepsi yang berbeda mengenai gender. Namun demikian, tak sedikit yang beranggapan kesetaraan gender hanya memihak serta memberi keuntungan terhadap laki-laki. Contohnya, peran laki-laki dan perempuan dalam relasi perkawinan. Melihat keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki keduanya, maka pekerjaan rumah tangga pun dilimpahkan kepada sang istri dan suami bertugas untuk mencari nafkah, karena laki-laki adalah kepala keluarga dalam sebuah rumah tangga. Apalagi jika adanya pernikahan yang dilakukan pada usia dini yang mana biasa disebut pernikahan dini, dapat mengakibatkan adanya pola pernikahan yang merugikan pihak perempuan, meskipun hal tersebut secara tidak langsung tidak dialami oleh perempuan. Peran perempuan dalam sebuah rumah tangga sudah jelas mengurus keperluan rumah tangga serta membesarkan anak-anak yang dilahirkan, namun jika pernikahan usia dini dilakukan akan menimbulkan poligami yang saat ini sudah mulai banyak dipraktekkan oleh banyak suami. Meskipun pernikahan yang sesuai pada waktunya tidak jauh kemungkinan akan mengalami poligami, akan tetapi alangkah baiknya sebuah pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
        Dalam kitab suci al-quran memang dijelaskan terkait laki-laki yang diperbolehkan untuk memiliki empat istri. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh disalah artikan oleh kaum lelaki. Laki-laki yang ingin berpoligami pun memiliki aturan jika niat poligami tersebut ingin terlaksana, terutama dalam syariat Islam. Laki-laki yang berpoligami pun harus menunjukkan bukti bahwa istri pertama tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang istri, dan ini akan menjadi salah satu alasan serta bukti seorang suami ingin berpoligami. Jadi, pada dasarnya praktik poligami tidak semudah apa yang dilakukan oleh kaum lelaki, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dilarang mempraktekkan poligami.
        Sepasang suami istri di seluruh dunia pasti mengalami lika-liku kehidupan di dalam rumah tangganya. Lika-liku kehidupan tersebut pun hanya dapat dilewati oleh sepasang suami istri yang selalu memberi jalan keluar satu sama lain, sehingga problema yang ada dalam kehidupan bisa diselesaikan. Berbeda dengan problema rumah tangga yang diselasaikan dengan cara memukul, menganiaya sang istri, karena hal tersebut hanya dapat memperkeruh suasana yang dapat merugikan pihak perempuan. Terlebih lagi, hampir 25% perempuan beranggapan bahwa suami dibenarkan untuk memukul istri karena beberapa alasan, yaitu kesalahan sang istri sehingga suami melakukan perlakuan tersebut. Maka dari itu, keadilan gender tidak dapat dirasakan oleh perempuan yang berperan sebagai seorang istri.
        Adapun mengenai kesenjangan gender di pasar kerja, membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah kecil sektor perekonomian, yaitu umumnya pada pekerjaan-pekerjaan yang berstatus lebih rendah daripada laki-laki. Mengapa demikian? Karena tersapat asumsi masyarakat terkait pekerjaan perempuan hanya sebuah peran pekerja tambahan dan tidak cukup penting daripada laki-laki. Hal ini bisa dijadikan sebuah faktor rendahnya partisipasi perempuan terhadap sebuah pekerjaan. Lagi-lagi hal tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak perempuan.
        Nagib mahfouz, pada bukunya yang berjudul “Perempuan di Titik Nol” memang sangat kritis terhadap feminisme. Namun, buku tersebut memiliki kisah yang sama dengan kondisi kaum perempuan di wilayah tersebut. Dengan berkembangnya zaman, kini sudah banyak perempuan yang melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya demi mencapai cita-cita, banyak perempuan yang memiliki profesi baik bagi dirinya tanpa membandingkan dengan profesi laki-laki, dan sebagainya. Meskipun demikian, masyarakat tidak hanya harus memandang kesetaraan dan keadilan gender dari segi keterbatasan dan kelebihan yang kini digenggam oleh keduanya dan pula kesetraan dan keadilan gender tidak harus  dipandang sebagai hak dan kewajiban yang harus sama persis, terlebih tanpa perimbangan selanjutnya. Tidak dibenarkan jika seorang perempuan menggemakan isu kesetaraan gender dengan manjadikan pekerjaan sebagai acuan mereka terhadapat laki-laki. Bagaimana pun juga, pada dasarnya perempuan ditakdirkan sebagai makhluk yang lemah lembut dan belum tentu siap akan jika menanggung beban berat yang selama dipikul oleh laki-laki. Begitupun sebaliknya, laki-laki pun perlu beradaptasi jika ingin melakukan pekerjaan perempuan meskipun tidak sesempurna apabila perempuan yang melakukannya, terutama dalam urusan rumah tangga.












Daftar Pustaka
Hearty Free, 2015, Keadilan Jender: Perspektif Feminisme Muslim dalam Sastra Timur Tengah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Lapian Ghandi L.M, 2012, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
       
       



Kesetaraan dan Keadilan Gender

        Tak jarang masyarakat Indonesia mendengar jargon “Kesetaraan dan Keadilan Gender” yang sudah sering kali digemakan dan disemarakk...